gaji pns 2022 naik

Gaji PNS 2022 Naik?

Gagasan peningkatan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) makin ramai dibicarakan masyarakat. Apa lagi peningkatan gaji abdi negara telah lama tidak dilaksanakan pemerintahan.

Peningkatan gaji dasar PNS akhir kali dilaksanakan di awal tahun 2019. Peningkatan itu dipublikasikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pidato kenegaraan di tahun 2018 kemarin.

Lalu, apa gaji PNS 2022 akan balik naik sesudah 2 tahun ini tidak alami peningkatan? Kelihatannya, untuk tahun depannya tidak ada peningkatan gaji PNS.

Baca Juga  Update terbaru daftar Gaji PNS 2021

“Tidak dapat komentar,” kata Menteri Pemberdayaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat terlibat perbincangan dengan CNBC Indonesia.

Search Keyword : gaji pns, gaji pns golongan 3a, gaji pokok pns, gaji pns naik, kenaikan gaji pns, kenaikan gaji pns 2022, berapa gaji pns

Tjahjo menjelaskan, sekarang ini keadaan keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan service sosial karena imbas wabah Covid-19.

Baca Juga  Mantapp! 266 Triliun Disiapkan Pemerintah Untuk Gaji PNS 2022

“Ini yang jadi fokus utama,” kata Tjahjo.

Saat disentil sudahkah ada perbincangan antara instansi berkaitan untuk gagasan ini, Tjahjo tidak menjawab. Menurut dia, sekarang ini pemerintahan masih konsentrasi memakai bujet untuk pengatasan wabah.

Sebagai info, besaran gaji dasar PNS sekarang ini disamakan dengan golongannya. Besaran gaji dasar PNS ditata dalam Ketentuan Pemerintahan (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji dasar dengan kelompok paling rendah terdaftar Rp 1.560.800 sampai paling tinggi Rp 5.901.200.

Baca Juga  Perbandingan Anggaran Gaji PNS RAPBN 2022 dengan APBN 2021

Gaji dasar PNS memanglah tidak besar, tetapi yang membuat pendapatan dapat capai beberapa puluh juta ialah sokongan yang diberi. Dimulai dari sokongan istri, anak sampai performa.

Sokongan performa PNS lah yang tentukan berapakah keseluruhan pendapatan yang diterima tiap bulannya. Sokongan performa ditetapkan oleh Ketentuan Pemerintahan (PP) di masing-masing kementerian/instansi.