Gaji pns naik

Perbandingan Anggaran Gaji PNS RAPBN 2022 dengan APBN 2021

Pemerintahan membagikan anggaran Rp266,41 triliun untuk belanja pegawai kementerian/instansi (K/L) dalam Rancangan Anggaran Penghasilan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022. Batas belanja itu untuk bayar gaji dan sokongan untuk pegawai negeri sipil (PNS)

Mencuplik document RAPBN, Rabu (18/8), belanja pegawai itu dilaksanakan sesuai perolehan reformasi birokrasi dari tiap-tiap K/L.

Pemerintahan menjelaskan peraturan belanja pegawai tahun depannya ditujukan untuk empat hal. Pertama, memberikan dukungan kenaikan profesionalisme, kredibilitas, dan keproduktifan pegawai dalam memberinya servis khalayak.

Ke-2 , pengaturan belanja dengan masih tetap menjaga daya membeli dan konsumsi aparat negara. Ke-3 , meneruskan penerapan reformasi birokrasi dalam rencana kenaikan service ke warga.

Baca Juga  Gaji PNS 2022 Naik?

Ke-4, kenaikan efektivitas belanja pegawai bersamaan dengan peraturan digitalisasi.

Search Keyword : gaji pns, gaji pns golongan 3a, gaji pokok pns, gaji pns naik, kenaikan gaji pns, kenaikan gaji pns 2022, berapa gaji pns

Bila dibanding dengan tahun ini, anggaran belanja pegawai pada 2022 kelihatan turun sekitaran 0,37 %. Sebagai catatan, pemerintahan membagikan belanja pegawai K/L sejumlah Rp267 triliun tahun ini.

Per 30 Juni 2021, pemerintahan sudah mewujudkan belanja pegawai sejumlah Rp123,64 triliun. Aktualisasi itu dipakai untuk pembayaran gaji dan sokongan PNS/TNI/Polri, terhitung pembayaran sokongan hari raya (THR) dan gaji pns ke-13.

Baca Juga  Mantapp! 266 Triliun Disiapkan Pemerintah Untuk Gaji PNS 2022

Tetapi, pemerintahan tidak masukkan sokongan performa (tukin) dalam elemen pembayaran THR dan gaji PNS ke-13 pada 2021. Ini terjadi semenjak 2020 kemarin.

Argumennya, pemerintahan ingin mengirit anggaran yang terkuras untuk tangani wabah covid-19. Pemerintahan masih konsentrasi dalam salurkan bansos (bantuan sosial) untuk warga terimbas corona.

Baca Juga : Gaji PNS 2022 Naik?

Baca Juga  Update terbaru daftar Gaji PNS 2021

Dana yang dibujetkan untuk THR tahun ini sejumlah Rp30,8 triliun. Rinciannya, kementerian/instansi sejumlah Rp7 triliun, PNS wilayah didistribusikan sejumlah Rp14,8 triliun, dan pensiunan sejumlah Rp9 triliun.

Sementara, peruntukan untuk gaji pns ke-13 tahun ini sejumlah Rp28,5 triliun. Sejumlah Rp14,6 triliun salah satunya datang dari APBN untuk gaji dan sokongan yang menempel pada gaji untuk ASN pusat sejumlah Rp6,73 triliun dan untuk pensiunan sejumlah Rp7,86 triliun.

Bekasnya, Rp13,89 triliun, datang dari APBD untuk aparat sipil negara (ASN) wilayah.