Ini Cara Menjadi Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri

Berikut cara menjadi TKI di luar negeri :

1. Persiapan Persyaratan TKI Luar Negeri

Sebelum menjadi TKI di luar negeri harus mempersiapkan persyaratan yang diperlukan, seperti mendaftar sebagai Pendaftar Pencari Kerja (AK-1) di Dinas Kabupaten atau Kota, calon TKI harus berusia minimal 18 tahun dengan bukti kuat seperti KTP .

Tidak hanya itu, berkas lain juga diperlukan untuk pendaftaran sebagai TKI luar negeri, antara lain :

a. Surat keterangan pendidikan terakhir

b. Surat keterangan sehat

c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

d. Paspor dinas dari Kantor Imigrasi

e. Visa

f. Kartu Kerja Luar Negeri (KTKLN)

hingga Ketentuan lain yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.

2. Datang ke instansi resmi

Pastikan untuk mendaftar ke instansi resmi urusan TKI, karena hal ini dapat mencegah Anda mendaftarkan TKI ilegal yang tentu saja akan berakibat buruk.

Jadi Anda bisa mendaftar di kantor tenaga kerja di dekat rumah Anda. Selain itu, Anda juga bisa mendaftar di kantor-kantor lembaga lain seperti bursa kerja di luar negeri.

Dalam hal ini, penting untuk dicatat bahwa institusi yang menjanjikan untuk berkembang tidak pernah tergoda, sehingga Anda harus melakukan penelitian lebih mendalam tentang institusi tersebut atau dengan informasi dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (B2PMI).

Hak dan Kewajiban TKI

Tercantum dalam UU No. 39 Tahun 2004 dalam Pasal 8 dan 9 sebagai berikut:

Pasal 8

Mengatur tentang hak dan kesempatan pekerja migran Indonesia

a. Bekerja di luar negeri.

b. Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar tenaga kerja di luar negeri dan tata cara penempatan TKI di luar negeri.

c. Dapatkan pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri.

d. memiliki kebebasan untuk menganut agama dan kepercayaannya serta kesempatan untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

e. menerima upah sesuai dengan standar pengupahan yang berlaku di negara tujuan.

f. Memiliki hak, kesempatan dan perlakuan yang sama dengan tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan.

g. Memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perbuatan yang dapat menurunkan harkat dan martabatnya, serta pelanggaran hak yang ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan selama penempatan di luar negeri.

h. Memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan untuk kepulangan TKI ke negara asalnya.

i. Dapatkan perjanjian kerja asli.

Pasal 9

Meliputi kewajiban TKI

a. Mentaati Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan baik lokal maupun di negara tujuan;

b. Mentaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja;

c. Membayar biaya jasa rekrutmen TKI di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Dan

d. Memberitahukan atau melaporkan kedatangan, kehadiran dan kepulangan TKI kepada perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.