JAKARTA - PPKM darurat diberlakukan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Penerapan PPKM darurat imbas dari lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Di tengah pemberlakuan PPKM darurat, pemerintah diminta mengucurkan bansos.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan, dengan diterapkannya pembatasan sementara ini, bansos dari pemerintah bisa dilanjutkan. Hal tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat yang terdampak dari adanya pembatasan ini.
“Bansos baru saya kira tidak diperlukan. Pemerintah bisa melanjutkan bansos yang sudah ada. Kecuali jika PPKM darurat ini berlangsung lebih lama,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Baca Juga: Bansos PPKM Darurat Cair, Masyarakat Menengah ke Bawah Harus Dilindungi
Sementara itu, Piter Abdullah, mengatakan, diberlakukannya PPKM darurat dalam jangka pendek akan menahan proses pemulihan ekonomi.
“Pemulihan ekonomi adalah program jangka panjang. PPKM darurat dalam jangka pendek menahan proses pemulihan ekonomi,” katanya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya