Share

Usulan BLT Subsidi Gaji Rp5 Juta, Cek 4 Faktanya

Hafid Fuad , Sindonews · Minggu 11 Juli 2021 05:16 WIB
https: img.okezone.com content 2021 07 10 320 2438638 usulan-blt-subsidi-gaji-rp5-juta-cek-4-faktanya-wy3n3fKxPy.jpg Usulan BLT Subsidi Gaji Rp5 Juta, Cek 4 Faktanya
A A A

JAKARTA - Usulan pemberian BLT subsidi gaji muncul di tengah penerapan PPKM darurat. Sebab, ada beberapa bansos PPKM darurat yang akan cair, seperti bansos tunai hingga BLT UMKM.

BLT subsidi gaji dibutuhkan bagi pekerja yang terdampak PPKM darurat, seperti pekerja mal, hotel maupun restoran yang dirumahkan maupun di tengah ancaman PHK.

Sehingga wajar bila muncul usulan ke pemerintah agar BLT subsidi gaji dicairkan. Bahkan kalau perlu Pemerintah sebaiknya mengambil sumber anggaran lain agar tidak menggangu APBN.

Berikut Fakta-fakta yang telah dikumpulkan oleh Okezone terkait usulan BLT subsidi gaji pekerja, Jakarta, Minggu (11/7/2021).

1. Usulan BLT Subsidi Gaji Rp5 Juta

Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira sebelum kebijakan PPKM darurat dikeluarkan, pemerintah harus memberi bantuan seperti memberikan BLT subsidi gaji dengan jumlah yang lebih besar dan dilakukan secara cepat menggunakan APBN.

“Mungkin bisa Rp5 juta per orang bagi pekerja yang melakukan pekerjaan di tengah PPKM Darurat,” ucapnya kepada MNC Portal Indonesia.

Baca Juga: Ini Daftar Bansos PPKM Darurat yang Cair

2. Buruh Minta BLT Subsidi Gaji

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta BLT subsidi gaji untuk pekerja dilanjutkan. Permintaan ini sebagai tindak lanjut Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang baru saja diumumkan Presiden Joko Widodo.

Said mengatakan. setidaknya ada empat hal yang disampaikan Said menyikapi pemberlakuan PPKM darurat yang diberlakukan pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Pertama, kata Said, KSPI dan buruh Indonesia mendukung langkah-langkah Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Joko Widodo untuk menekan angka pandemi Covid-19 melalui kegiatan PPKM, agar penyebaran Covid-19 tidak meluas, bertambah, dan tidak membuat angka kematian akibat Covid-19 makin meningkat.

Said mengimbau dan meminta kepada buruh di seluruh Indonesia untuk mengikuti protokol kesehatan dan mengikuti arahan pemerintah selama pemberlakukan PPKM. Dalam kaitan dengan itu, pengusaha harus menyediakan segala fasilitas terkait protokol kesehatan.

“Perusahaan harus menyediakan masker, hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan pemberlakuan jarak agar tidak terlalu mendekat saat berlangsungnya proses produksi, makan siang, tempat ibadah di lingkungan perusahaan dan tempat parkir,” kata Said di Jakarta.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

3. Usulan dari PHRI

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI mengusulkan subsidi gaji karyawan hotel dan restoran yang terdampak selama PPKM darurat serta pemberian paket kesehatan (vitamin) oleh pemerintah untuk karyawan hotel dan restoran.

Ketua PHRI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan PPKM Darurat berdampak terhadap bisnis perhotelan dan restoran. Dengan pemberlakuan PPKM darurat pada tanggal 3–20 Juli 2021, diperkirakan akan terjadi penurunan tingkat hunian dari rata–rata saat ini 20–40 persen menjadi 10–15 persen pada hotel nonkarantina.

Selain itu ada pengembalian dana atas pembatalan kegiatan pertemuan atau resepsi pernikahan serta menurunnya pendapatan restoran.

"Terhadap dampak yang ditimbulkan tersebut, tentunya perlu dukungan dan stimulus atau peringanan yang didorong atau diprakarsai oleh pemerintah pusat untuk meringankan beban–beban biaya yang tetap harus dibayar walaupun tidak beroperasi," kata Iwantono.

4. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Minta Subsidi Biaya Hidup

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat meminta kepada pemerintah daerah agar memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga meniadakan sejumlah pajak.

"Kepada pemerintah daerah kami mengharapkan adanya pengurangan besaran PBB, meniadakan Pajak PB1 untuk resto, reklame dan pajak parkir," kata Ellen.

Untuk pemerintah pusat, dirinya meminta agar diberikan subsidi bantuan biaya hidup. Kemudian, juga meminta pengurangan tarif listrik dan gas.

"Kepada pemerintah pusat kami mengharapkan dapat ditiadakannya PPH final 10% sewa yang ditanggung pihak pusat belanja, pengurangan tarif PLN dan gas serta mohon diberikan subsidi bantuan biaya hidup bagi karyawan yang bergerak di pusat belanja," tambahnya.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini