Apakah Investasi Reksadana Halal

Untuk warga Muslim, berbisnis secara halal ialah satu kewajiban. Ini ialah saran untuk umat Muslim untuk cuman memakai beberapa cara yang halal saat menjalankan hidup. Belakangan ini, pembicaraan berkenaan transaksi bisnis halal merambat pada pertanyaan apa reksadana halal. Ada banyak umat Muslim yang menyangsikan status investasi reksadana di mata Islam. Agar semakin meyakinkanmu yang bertanya apa reksadana halal, berikut keterangan dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Berkaitan pertanyaan apa reksadana halal, jawaban untuk ini ialah ‘ya, investasi reksadana ialah halal’. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menerangkan status investasi reksadana sebagai sisi proses dari jual-beli yang dibolehkan di mata Islam. MUI keluarkan fatwa No. 20/DSN/-MUI/IV/2001 yang pada dasarnya, membolehkan golongan Muslim melakukan investasi di bidang reksadana, dengan manfaatkan return yang dibuat.

Dengan demikian, kamu yang sangsi untuk melakukan investasi reksadana karena takut akan statusnya di mata Islam, dapat check fatwa MUI itu agar lebih memberikan keyakinan.

Baca Juga  Aplikasi Investasi Reksadana

Sama seperti yang telah sedikit diulas di atas, investasi reksadana terhitung pada suatu proses jual-beli yang dibolehkan Islam. Dalam penglihatan Islam sendiri, semua kegiatan jual-beli (muamalah) akan dibolehkan selama tidak berlawanan dengan syariat. Syariat ini salah satunya ialah mudharabah dan wakalah.

Mudharabah ialah keadaan di mana seorang memercayakan hartanya ke orang lain untuk diperjualbelikan, di mana keuntungan atas perdagangan itu, dibagikan sama rata untuk 2 orang sesuai persetujuan yang telah disepakati pada awal. Sedang, wakalah ialah penyerahan kekuasaan oleh satu faksi kepada pihak lain untuk beberapa hal yang bisa diwakili. Dalam investasi reksadana, mudharabah dan wakalah ini diperlihatkan pada jalinan kerja-sama di antara investor dengan manager investasi.

Baca Juga  Bagaimana Cara Investasi Reksadana

Investasi reksadana sebetulnya sebagai kelompok asset dari investor yang diatur oleh manager investasi. Kelompok asset ini dapat berbentuk surat hutang, deposito, dan saham. Untuk umat Muslim, kamu dapat melakukan investasi pada tiga asset ini di investasi reksadana syariah. Investasi reksadana syariah ialah tipe investasi yang sudah dilakukan sesuai syariat-syariat dan hukum yang ditetapkan dalam Islam.

Dalam investasi reksadana syariah, deposito dan obligasi dipandang sesuai konsep syariat yang mewajibkan transaksi bisnis jual-beli mempunyai ikrar sewa sewa (ijarah) dan untuk hasil (mudharabah). Di lain sisi, investasi reksadana saham dibolehkan oleh MUI dengan persyaratan, perusahaan investasi tidak jalankan aktivitas yang berlawanan dengan syariat Islam. Beberapa hal berlawanan yang ditujukan diantaranya ialah: usaha permainan judi, instansi investasi konservatif, dan membuat, membagikan, dan memperdagangkan minuman dan makanan haram.

Baca Juga  Mengenal Investasi Reksadana dan Jenis Investasi di Dalamnya

Selain itu juga, ikrar transaksi bisnis jual-beli investasi reksadana yang sudah dilakukan oleh perusahaan investasi pun tidak bisa memiliki kandungan elemen permainan judi, transaksi bisnis tidak terang, transaksi bisnis dengan marjin, jual lebih dulu produk saat sebelum beli, dan transaksi bisnis yang mengikutsertakan orang dalam. Contoh-contoh investasi reksadana saham yang telah ditegaskan sesuai syariat ini, dan ditanggung kehalalan ialah Indonesia Sharia Stok Indeks (ISSI) dan Jakarta Islamic Indeks (JII). Dua investasi saham ini telah tercatat di Daftar Dampak Syariah.
Maka pada ringkasannya ialah, jawaban untuk pertanyaan apa reksadana halal ialah ‘ya’. Investasi reksadana bisa dilaksanakan karena terhitung aktivitas jual-beli yang sesuai syariat dan saran Islam. Sekarang ini ada juga investasi reksadana syariah dengan mekanisme transaksi bisnis yang sesuai syariat Islam.