Sistem Kerja Peer to Peer Lending
Dalam praktiknya, OJK memberikan beberapa langkah yang harus dipenuhi dalam penyediaan investasi P2P Lending. Langkah tersebut yaitu registrasi online, pengajuan pinjaman, pelaksanaan, hingga pengembalian pinjaman.
Keempat langkah tersebut harus dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang ada. Atas dasar tersebut, akhirnya pihak penyedia membentuk sistem kerja yang tidak menyalahi aturan.
Mereka menciptakan sistem kerja yang khas dan saling memudahkan antara peminjam dan investor. Serta, menekan risiko kerugian untuk kedua belah pihak seminim mungkin. Sistem kerja tersebut adalah sebagai berikut ini :
Analisisi Terhadap Peminjam
Karena semua proses dalam penyediaan Peer to Peer Lending ini dilakukan secara online, maka penyedia layanan P2P Landing harus lebih hati-hati dalam menyetujui pihak yang kan meminjam.
Penyedia hendaknya melakukan analisis mendalam terhadap calon peminjam. Mulai dari profilnya, bidang usaha yang dimiliki, sumber pendapatan, hingga tanda pengenal resmi dan terdaftar.
Informasi tersebut harus dianalisis secara benar-benar agar menghindari risiko peminjam tidak bertanggung jawab.